Salah satu kebijakan dasar ujian nasional tahun 2016 adalah pendataan peserta ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) melalui data pokok pendidikan (DAPODIK) yang dikelola oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Selama ini satuan pendidikan nonformal atau lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan belum masuk pada sistem aplikasi DAPODIK. Oleh karena itu banyak satuan pendidikan nonformal yang kelabakan.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOswnR6g4bwrDjWEFwHperCMgB_6KoMfFjaf_rvZF3xSZkQJ9dyOQlj5hhTO7nSmyT4MdENb1VbNCUdx6i3g-3Uz4Q3aANBQlhOK6Tbw-wRgS5f2xOb3rSFHepcRmRmPoKxu0qVphYT2g9/s640/Dapodik-Dikmas.jpg)
Penerapan DAPODIK untuk satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan sebenarnya sudah dirancang, dan akan dimulai pada tahun 2016. Hal ini sudah dituangkan dalam Road Map Pengembangan Sistem DAPODIK PAUD-Dikmas Tahun 2015-2019, dalam road map tersebut dijelaskan bahwa pengembangan dan entri data DAPODIK Dikmas baru dimulai tahun 2016. Satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan termasuk dalam kategori DAPODIK Dikmas, sehingga baru akan dientri datanya pada tahun 2016 yang akan datang.
Sinkronisasi pendataan peserta ujian nasional melalui DAPODIK perlu mendapatkan apresiasi, karena akan mengeliminir peserta ujian nasional “dadakan”. Karena peserta didik harus terdaftar sejak awal mengikuti pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), sehingga ia akan mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Bukan didaftarkan menjelang pelaksanaan ujian nasional.
Sinkronisasi pendataan melalui DAPODIK pada peserta didik pendidikan formal tidak menjadi persoalan, karena ketika admin sekolah ketika memasukkan data peserta didik calon peserta ujian nasional cukup melakukan import data siswa yang sudah tersedia di server data DAPODIK. Namun tidak untuk peserta didik ujian nasional pendidikan kesetaraan, karena sampai kini belum ada data yang tersimpan di DAPODIK, karena entri data DAPODIK Dikmas belum dimulai (baru akan dimulai tahun 2016).
Karena itulah kebijakan dasar ujian nasional yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan ini terkesan mendadak dan tidak sinkron dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang sudah menetapkan rencana pengembangan sistem DAPODIK untuk semua satuan pendidikan nonformal. Justru kebijakan yang sifatnya mendadak, yang konon akhir Desember 2015 harus sudah dientri untuk mendapatkan NPSN dan NISN, akan menimbulkan kerentanan manipulasi data dan ketidakvalidan data karena dikerjakan secara terburu-buru.
Pada prinsipnya satuan pendidikan nonformal tidak menolak adanya pengembangan sistem DAPODIK, namun kebijakan sinkronisasi pendataan ujian nasional pendidikan kesetaraan melalui DAPODIK ini terkesan sangat mendadak. Bagaimana mungkin dalam jangka waktu tiga minggu harus menjaring semua satuan pendidikan nonformal seluruh Indonesia dan memberikan NISN bagi calon peserta ujian nasional pendidikan kesetaraan.
Justru dikhawatirkan ada calon peserta ujian nasional pendidikan kesetaraan yang gagal ikut ujian karena lembaga atau satuan pendidikan nonformal tidak berhasil memenuhi persyaratan dan mengentri data peserta didik untuk mendapatkan NISN. Tidak ini yang terjadi, maka kebijakan yang mendadak ini akan menghalangi hak warga negara untuk mengikuti ujian nasional.
Sebaiknya kebijakan ini diterapkan pada ujian nasional pendidikan kesetaraan tahun 2017, toh pengembangan sistem DAPODIK Dikmas baru akan dilakukan tahun 2016. Di sinilah tampak adanya kurang koordinasi antara Badan Standar Nasional Pendidikan Nasional sebagai penyelenggara ujian nasional dengan direktorat jenderal teknis yang mengurusi program pendidikan kesetaraan, yaitu Ditjen PAUD dan Dikmas. Semestinya dikoordinasikan terlebih dahulu bagaimana pengembangan sistem DAPODIK Dikmas oleh Ditjen PAUD dan Dikmas, bukannya langsung mengambil kebijakan instan sehingga membuat kelabakan satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Sumber : Pak Fauzi Eko Pranyono
Sumber : Pak Fauzi Eko Pranyono
0 Response to "RENCANA PENDAFTARA UNPK MELALUI DAPODIK"
Posting Komentar